Pembangunan Pariwisata Berbasis Masyarakat: Pengelolaan Wisata di Kawasan Danau Atas Sumatra Barat
DOI:
https://doi.org/10.24036/scemp.v1i2.25Keywords:
Danau Atas, Pembangunan berbasis masyarakat, pengelolaan wisata, partisipasi masyarakatAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pengelolaan wisata berbasis masyarakat di kawasan Danau Atas, Alahan Panjang. Penelitian ini menarik untuk dikaji karena pengelolaan berbasis pariwisata masyarakat masih jarang diterapkan secara optimal sehingga berdampak kepada pengelolaan pariwisata berkelanjutan. Penelitian ini dianalisis menggunakan teori AGIL oleh Talcott Parsons. Metode yang digunakan adalah metode kualitatif dengan jenis studi kasus. Teknik pengambilan informan dilakukan secara purposive sampling dengan jumlah informan sebanyak lima orang yang terdiri dari pengelola wisata, pedagang, wisatawan, dan petugas kebersihan. Pengumpulan data dilakukan dalam bentuk observasi, wawancara dan dokumentasi. Observasi yang diamati adalah kegiatan di kawasan wisata Danau Atas, termasuk interaksi antara pengunjung, pedagang, pengelola, dan petugas kebersihan, serta upaya masyarakat dalam menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan. Wawancara dilakukan dengan pengelola wisata, pedagang, wisatawan, dan petugas kebersihan untuk menggali pandangan mereka tentang peran dalam pengelolaan wisata, dampaknya terhadap ekonomi lokal, dan upaya menjaga lingkungan. Dokumentasi yang dikumpulkan mencakup foto-foto kegiatan wisata, kondisi kawasan, serta catatan dari observasi dan wawancara yang mendukung temuan dalam penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa partisipasi masyarakat dalam pengembangan pariwisata di Kawasan danau atas Alahan Panjang yang pertama, Peran Aktif Dalam Pengelolaan Wisata. Kedua, Partisipasi Masyarakat Dalam Kegiatan Ekonomi Lokal. Ketiga, Kolaborasi Dalam Menjaga Keseimbangan Lingkungan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Author

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.