Makna Tradisi Uang Japuik di Padang Pariaman

Authors

  • Intan Wulan Dari Universitas Negeri Padang
  • Larasta Agustina Universitas Negeri Padang
  • Priskila Natasia Br. Saragih Universitas Negeri Padang
  • Fadilla Saputri Universitas Negeri Padang
  • Delmira Syafrini Universitas Negeri Padang

DOI:

https://doi.org/10.24036/scemp.v2i1.97

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis makna, fungsi sosial, dan dinamika adaptasi tradisi uang jemput (uang japuik) dalam pernikahan adat masyarakat Pariaman, Sumatera Barat. Penelitian ini menarik untuk dilakukan karena tradisi uang jemput memiliki peran penting dalam memperkuat hubungan sosial dan kekerabatan di tengah perubahan zaman. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi. Observasi dilakukan untuk mengamati prosesi pernikahan adat dan interaksi sosial yang terjadi selama pelaksanaan tradisi uang jemput. Teknik pemilihan informan menggunakan purposive sampling, dengan jumlah informan penelitian sebanyak tujuh orang. Kriteria informan penelitian meliputi tokoh adat, keluarga yang pernah melaksanakan pernikahan adat, serta anggota masyarakat yang memahami tradisi uang jemput. Teknik analisis data menggunakan teknik analisis interaktif Miles dan Huberman, yang meliputi pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa uang jemput bukan sekadar ritual ekonomi, melainkan juga simbol penghormatan, komitmen sosial, dan penguatan solidaritas antar-kaum. Nilai uang jemput sangat dipengaruhi oleh status sosial ekonomi dan keluarga, serta mengalami adaptasi sesuai dengan perkembangan zaman. Penelitian ini menegaskan pentingnya pemahaman baru tentang tradisi uang jemput di tengah perubahan sosial, serta membedakan secara tegas antara uang jemput dan uang hilang.

Downloads

Published

2025-06-05

How to Cite

Dari, I. W., Agustina, L., Priskila Natasia Br. Saragih, Fadilla Saputri, & Delmira Syafrini. (2025). Makna Tradisi Uang Japuik di Padang Pariaman. Social Empirical, 2(1), 10–18. https://doi.org/10.24036/scemp.v2i1.97